- Kasal: Roda Organisasi Tertumpu pada SDM
- Lima Hari Dinyatakan Hilang, TNI AL Temukan Nelayan Banten Terdampar di Tasikmalaya
- Pasing In Parade dan Pasing Out Parade Komandan Kosek IKN
- Marsma TNI Yuniarsa Aditya Permana Resmi Jabat Dankosek IKN
- BAZNAS Resmikan UPZ STF UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
- Jabatan Danlanud Roesmin Nurjadin dan Komandan Kosek IKN Diserahterimakan
- Komandan Lanud BNY Lampung Mendapatkan Penghargaan dari Pangkoopsud I
- BAZNAS Perkuat Silaturahmi dengan LAZ se-Jabodetabek dan Media Lewat Turnamen Futsal
- Exit Briefing Komandan Kosek IKN
- Webinar Penanggulangan Stunting, Kasau : Kualitas SDM Kunci Utama Kemajuan Bangsa
Pemerintah Menurunkan Harga pemeriksaan RT- PCR Sebesar 45%

Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp. 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp. 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.
Dengan demikian Harga pemeriksaan RT PCR turun sebanyak 45% dari harga sebelumnya.
Jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, maka harga Test RT PCR di Indonesia termurah kedua setelah negara Vietnam.
Baca Lainnya :
- Amir Uskara: Target Pertumbuhan Ekonomi Belum Pertimbangkan Kondisi Riil Masyarakat0
- Presiden Jokowi Apresiasi UU Cipta Kerja sebagai Lompatan Kemajuan0
- Pemerintah Anggarkan Rp. 2.708,7 Triliun dalam RAPBN 20220
- Kapal Perang TNI AL Angkut Bantuan Medis dari Singapura0
- Presiden Jokowi Sampaikan Anggaran TKDD, Pendapatan Negara dan Rencana Defisit Anggaran RAPBN 20220
Adapun daftar harga Test PCR di ASEAN sebagai berikut :
Thailand pada kisaran harga Rp. 1.300.000 – Rp. 2.800.000,-
Singapura pada harga Rp. 1.600.000,-
Filipina pada kisaran harga Rp. 437.000 – Rp. 1.500.000,-
Malaysia pada harga Rp. 510.000
Vietnam pada harga Rp. 460.000
Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. Abdul Kadir mengatakan evaluasi dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen – komponen berupa jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead dan komponen lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp. 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp. 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” tutur Prof. Abdul Kadir dalam Konferensi Pers secara virtual di Jakarta, Senin (16/8).
Dirjen Pelayanan Kesehatan mengutarakan, dengan demikian, batasan tarif tes PCR yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tanggal 05 Oktober 2020, dinyatakan tidak berlaku lagi.
"Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri," jelas Prof. Abdul Kadir.
Prof. Abdul Kadir menerangkan, batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.
Sementara itu, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto mengatakan, BPKP melaksanakan evaluasi Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR berdasarkan permohonan dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, melalui Surat Nomor JP.02.03/I/2841/2021 tanggal 13 Agustus 2021.
Dikatakan Iwan, BPKP diminta bantuan untuk melakukan evaluasi batasan tarif tertinggi RT-PCR karena terdapat penurunan harga beberapa komponen sehingga regulasi mengenai harga acuan tertinggi perlu disesuaikan.
“Penyesuaian harga acuan tertinggi tes swab dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat agar memperoleh harga swab PCR mandiri yang wajar,” katanya.
Dengan adanya penetapan tersebut, Kementerian Kesehatan menghimbau Dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR.
Metode pemeriksaan RT-PCR merupakan salah satu jenis metode Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) yang saat ini dipergunakan oleh rumah sakit, laboratorium dan fasilitas lain yang ditetapkan oleh menteri sebagai standar utama konfirmasi diagnosis COVID-19.
Pewarta : Wawan Hermawan
