- Kasal: Roda Organisasi Tertumpu pada SDM
- Lima Hari Dinyatakan Hilang, TNI AL Temukan Nelayan Banten Terdampar di Tasikmalaya
- Pasing In Parade dan Pasing Out Parade Komandan Kosek IKN
- Marsma TNI Yuniarsa Aditya Permana Resmi Jabat Dankosek IKN
- BAZNAS Resmikan UPZ STF UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
- Jabatan Danlanud Roesmin Nurjadin dan Komandan Kosek IKN Diserahterimakan
- Komandan Lanud BNY Lampung Mendapatkan Penghargaan dari Pangkoopsud I
- BAZNAS Perkuat Silaturahmi dengan LAZ se-Jabodetabek dan Media Lewat Turnamen Futsal
- Exit Briefing Komandan Kosek IKN
- Webinar Penanggulangan Stunting, Kasau : Kualitas SDM Kunci Utama Kemajuan Bangsa
Gugat Menkumham di PTUN, Pengacara KSP Moeldoko Diduga Pernah Palsukan Surat Kuasa

Menjelang persidangan gugatan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko di PTUN Jakarta terhadap Menkumham RI Yasona Laoly, Partai Demokrat mempertanyakan kredibilitas pengacara Rusdiansyah MH yang mewakili pihak KSP Moeldoko.
"Saudara Rusdiansyah MH sedang dalam proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan Surat Kuasa," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis (Kabakomstra) DPP PD, Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan persnya, Senin (12/7/21).
Pada bulan April lalu, jelas Herzaky, Rusdiansyah dan delapan pengacara lainnya dilaporkan pada Polisi karena memalsukan surat kuasa dari tiga Ketua DPC Partai Demokrat. Surat kuasa palsu ini kemudian dipakai untuk menggugat keabsahan AD/ART 2020 DPP Partai Demokrat dimana KSP Moeldoko juga ikut serta sebagai penggugat.
Baca Lainnya :
- Kadislitbangad Buka Lomba Karya Cipta Teknologi dan Karya Tulis Ilmiah0
- Kasau Tinjau Serbuan Vaksin di Markas Satbravo 900
- TNI AU Vaksin Ratusan Pelajar SMA Batam 0
- Presiden: Usaha Lahiriah Harus Dibarengi Usaha Batiniah0
- Final Copa America 2021: Argentina 1-0 Brasil dan Lionel Messi Angkat Trofi Pertama Bersama Timnas Senior0
Kaget karena tidak pernah bertemu apalagi memberikan tanda tangan mereka, beber Herzaky, ketiga Ketua DPC tersebut melaporkan Rusdiansyah dan kawan-kawan pada Polisi atas tindak pidana pemalsuan. Aduan mereka dicatat dalam Laporan Polisi tertanggal 18 April 2021 dengan nomor: TBL/2062/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ. Laporan kasus tersebut didasarkan pada KUHP pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukum 6 tahun.
Tiga ketua DPC yang merasa dirugikan ini, terang Herzaky, yakni Ketua DPC Demokrat Konawe Utara Jefri Prananda, Ketua DPC Demokrat Muna Barat Laode Abdul Gamal, dan Ketua DPC Buton Utara Muliadin Salemba.
Paska laporan dugaan tindak pidana tersebut, ujar Herzaky, Rusdiansyah dan kawan kawannya yang juga bertindak mewakili KSP Moeldoko, tidak pernah muncul lagi pada persidangan selanjutnya dalam gugatan atas AD/ART PD 2020 ini walaupun sudah dipanggil secara patut menurut hukum.
Karena penggugat maupun kuasa hukumnya tidak muncul lagi, tutur Herzaky, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan untuk menggugurkan perkara gugatan terhadap DPP Partai Demokrat tersebut (4/5).
Agar kebenaran segera terungkap, tegas Herzaky, pihaknya meminta agar Polda Metro Jaya untuk terus menindaklanjuti dugaan tindak pidana pemalsuan surat kuasa tersebut yang telah dilaporkan 2,5 bulan yang lalu.
Mengingat dugaan cacat kredibilitas pengacara Rusdiansyah ini, Herzaky menerangkan, Partai Demokrat juga memohon kepada Ketua Majelis Hakim PTUN untuk memastikan keabsahan tanda tangan surat kuasa KSP Moeldoko dan drh. Jhoni Allen Marbun kepada Rusdiansyah dan kawan-kawannya.
"Jangan-jangan surat kuasa dari KSP Moeldoko pun dipalsukan. Jangan sampai PTUN kita yang terhormat, tercemar oleh surat kuasa palsu, dari gerombolan KLB palsu," tutup Herzaky.
