- Kasal: Roda Organisasi Tertumpu pada SDM
- Lima Hari Dinyatakan Hilang, TNI AL Temukan Nelayan Banten Terdampar di Tasikmalaya
- Pasing In Parade dan Pasing Out Parade Komandan Kosek IKN
- Marsma TNI Yuniarsa Aditya Permana Resmi Jabat Dankosek IKN
- BAZNAS Resmikan UPZ STF UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
- Jabatan Danlanud Roesmin Nurjadin dan Komandan Kosek IKN Diserahterimakan
- Komandan Lanud BNY Lampung Mendapatkan Penghargaan dari Pangkoopsud I
- BAZNAS Perkuat Silaturahmi dengan LAZ se-Jabodetabek dan Media Lewat Turnamen Futsal
- Exit Briefing Komandan Kosek IKN
- Webinar Penanggulangan Stunting, Kasau : Kualitas SDM Kunci Utama Kemajuan Bangsa
BAZNAS dan PT Pos Indonesia Gelar Webinar Meneladani Rasulullah Melalui Zakat

Menyambut maulid Nabi Muhammad SAW, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama dengan PT Pos Indonesia menyelenggarakan webinar dengan tema "Meneladani Rasulullah Melalui Zakat", Kamis (14/10/2021).
Webinar tersebut dibuka oleh Pimpinan BAZNAS RI Rizaludin Kurniawan, S.Ag, M.Si. Turut hadir sebagai pembicara Kepala Proyek Pengembangan Bisnis Syariah PT Pos Indonesia (Persero) Awan Rusniawan serta Wakil Direktur Puskas BAZNAS Dr. Muhammad Choirin, LC., MA. Webinar diselenggarakan secara langsung melalui kanal YouTube BAZNAS TV.
Webinar ini juga merupakan salah satu kerjasama BAZNAS dan PT Pos Indonesia dalam rangka meningkatkan literasi zakat sehingga diharapkan mampu menumbuhkan motivasi dan kesadaran masyarakat untuk cinta zakat.
Baca Lainnya :
- Sinergi TNI AL, Ulama dan Forkopimda Tembus Target Vaksinasi TNI AL di Banyuwangi0
- TNI AL Tingkatkan Digitalisasi Manajemen Masjid0
- Kasad Resmikan Brigade Kavaleri Pertama di Indonesia0
- Wapres Dengarkan Aspirasi Pedagang Pinang dan Pengusaha Kecil di Manokwari0
- Tanggulangi Kemiskinan Ekstrem di Papua Barat, Perlu Strategi Khusus dan Sinergi Lintas Sektor0
Dalam sambutannya, Pimpinan BAZNAS RI Rizaludin Kurniawan, S.Ag, M.Si menyampaikan bahwa perlunya setiap Muslim untuk menanamkan serta memupuk rasa cinta kepada Rasulullah SAW, salah satunya dengan menunaikan zakat.
"Kita sebagai Muslim hendaknya mendahulukan cinta kepada Allah dan Rasul. Melihat kembali sejarah Rasulullah SAW, mengungkap kembali perjuangan dan jihad, serta meneladani hal-hal yang menjadi kewajiban dalam Islam salah satunya dengan menunaikan rukun Islam yang ketiga," jelas Rizaludin.
Melalui webinar ini, Rizaludin berharap, "Dengan adanya kecintaan kita kepada zakat, maka akan memupuk cinta kita kepada Nabi Muhammad SAW. Mudah-mudahan ini menjadi amal ibadah dan bukti kecintaan kita kepada Rasul dan salah satu amanah Rasulullah SAW yang disauri tauladankan oleh rasul agar kita terus berpegang pada rukun Islam, yang salah satu di dalamnya adalah adanya kewajiban zakat."
Sementara itu, Kepala Proyek Pengembangan Bisnis Syariah PT Pos Indonesia (Persero) Awan Rusniawan, dalam mendukung optimalisasi potensi zakat di Indonesia, BAZNAS dan PT Pos Indonesia bekerjasama dalam memberikan layanan kemudahan bagi masyarakat untuk menunaikan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) melalui aplikasi Pospay dan kantor pos yang tersebar di seluruh Indonesia.
Menurutnya, beragam kemudahan layanan keuangan digital, dapat dinikmati pelanggan pengguna Pospay. Salah satunya transaksi layanan syariah seperti zakat, infak, sedekah, wakaf, dan kurban. Dengan Pospay, pelanggan juga dapat mengakses layanan Billing Payment terlengkap.
Pospay, kata dia, merupakan aplikasi smartphone bersistem Android dan iOS yang diberikan kepada pelanggan sebagai digital channel untuk mengakses layanan Giropos dan layanan transaksi keuangan lainnya secara mandiri.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Direktur Puskas BAZNAS Dr. Muhammad Choirin, LC., MA Menyampaikan materi terkait fikih zakat penghasilan dan zakat sebagai pengurang pajak.
"Segala jenis penghasilan yang didapatkan dengan cara-cara yang halal wajib dikeluarkan zakatnya kalau telah memenuhi persyaratan zakat. Kalau belum memenuhi maka keluarkan saja infaknya," katanya.
Choirin menjelaskan, zakat yang dibayarkan kepada BAZNAS dapat dikurangkan pada penghasilan kena pajak sesuai dengan UU No.7 tahun 2000, PP No. 60 tahun 2010.
